1.
Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan/ badan
hukum koperasi dengan dilakukannya pemisahan kekayaan anggotanya sebagai modal
untuk mengajukan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan, terutama dibidang
ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
2.
Ciri-Ciri
Koperasi
Ciri-ciri koperasi dapat dilihat dari nilai dan prinsip koperasi itu
sendiri yaitu:
a.
Nilai
Nilai yang mendasari kegiatan suatu koperasi yaitu kekeluargaan (setiap
anggota koperasi memiliki kesadaran untuk melakukan yang terbaik disetiap
kegiatan koperasi dan hal-hal yang dianggap berguna untuk semua anggota dalam
koperasi tersebut), menolong diri sendiri (koperasi digunakan dengan tujuan
yang khusus oleh anggota dalam memenuhi kepentingan anggota. Para anggotanya
sendirilah yang mengusahakan tujuan tersebut). Bertanggung jawab (keharusan
untuk melakukan semua kewajiban atau tugas yang diberikan kepadanya sebagai
akibat dari wewenang yang diterima atau dimilikinya), demokrasi (menunjukkan
bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota),
persamaan (koperasi anggota perkumpulan bekerjasama berdasarkan persamaan
derajat), berkeadilan (menjalankan kegiatan koperasi tanpa berpihak kepada yang
sewenang-wenang dan mempertahankan bobot yang ada sehingga tidak terjadi
kesewenang-wenangan), dan kemandirian (dapat berdiri sendiri tanpa bergantung
pada orang lain).
b.
Prinsip
Prinsip koperasi yang dipraktikkan dalam setiap pendirian koperasi yaitu:
1)
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
2)
Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokrasi
3)
Anggota berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan ekonomi koperasi
3.
Fungsi Koperasi
a.
Sebagai urat nadi perekonomian Indonesia
b.
Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
c.
Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia
d.
Memperkokoh perekonomian rakyat dengan jalan pembinaan koperasi
4.
Peran Koperasi di
Indonesia
a.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya.
b.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
masyarakat.
c.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian yang merupakan
usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5.
Bentuk-Bentuk Koperasi
Koperasi memiliki dua bentuk yaitu, koperasi primer dan koperasi sekunder.
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang
perseorangan paling sedikit 20 orang perseorangan dengan memisahkan sebagian
pendiri sebagai modal awal koperasi. Koperasi sekunder merupakan koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum koperasi atau paling sedikit
didirikan oleh 3 koperasi primer.
Follow Us
Were this world an endless plain, and by sailing eastward we could for ever reach new distances