Koperasi

1.       Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan/ badan hukum koperasi dengan dilakukannya pemisahan kekayaan anggotanya sebagai modal untuk mengajukan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan, terutama dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

 

2.       Ciri-Ciri Koperasi

Ciri-ciri koperasi dapat dilihat dari nilai dan prinsip koperasi itu sendiri yaitu:

a.   Nilai

Nilai yang mendasari kegiatan suatu koperasi yaitu kekeluargaan (setiap anggota koperasi memiliki kesadaran untuk melakukan yang terbaik disetiap kegiatan koperasi dan hal-hal yang dianggap berguna untuk semua anggota dalam koperasi tersebut), menolong diri sendiri (koperasi digunakan dengan tujuan yang khusus oleh anggota dalam memenuhi kepentingan anggota. Para anggotanya sendirilah yang mengusahakan tujuan tersebut). Bertanggung jawab (keharusan untuk melakukan semua kewajiban atau tugas yang diberikan kepadanya sebagai akibat dari wewenang yang diterima atau dimilikinya), demokrasi (menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota), persamaan (koperasi anggota perkumpulan bekerjasama berdasarkan persamaan derajat), berkeadilan (menjalankan kegiatan koperasi tanpa berpihak kepada yang sewenang-wenang dan mempertahankan bobot yang ada sehingga tidak terjadi kesewenang-wenangan), dan kemandirian (dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada orang lain).

b.   Prinsip

Prinsip koperasi yang dipraktikkan dalam setiap pendirian koperasi yaitu:

1)          Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka

2)          Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokrasi

3)          Anggota berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan ekonomi koperasi

 

3.       Fungsi Koperasi

a.       Sebagai urat nadi perekonomian Indonesia

b.       Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia

c.       Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia

d.       Memperkokoh perekonomian rakyat dengan jalan pembinaan koperasi

 

4.       Peran Koperasi di Indonesia

a.        Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

b.        Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat.

c.        Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

 

5.       Bentuk-Bentuk Koperasi

Koperasi memiliki dua bentuk yaitu, koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan paling sedikit 20 orang perseorangan dengan memisahkan sebagian pendiri sebagai modal awal koperasi. Koperasi sekunder merupakan koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum koperasi atau paling sedikit didirikan oleh 3 koperasi primer.

 

         

0 comments: