PKN^^ Tugas dan Fungsi Komisi Nasional yang ada Di Indonesia

 

 

Komnas Perlindungan Anak Indonesia

 

 

A.    Pada pasal 75 UU Perlindungan Anak dicantumkan bahwa tugas pokok KPAI ada 2, yaitu: 

 

1.     Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap pelanggaran perlindungan anak; 

2.     Memberikan laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak. 

 

Sebagai lembaga yang bergerak di issue anak, Komnas PA memiliki tugas sebagai berikut : 

1.     Melaksanakan mandate/kebijakan yang ditetapkan oleh Forum Nasional Perlindungan Anak;

2.     Menjabarkan Agenda Perlindungan Anak dalam Program Tahunan;

3.     Membentuk dan memperkuat jaringan kerjasama dalam upaya perlindungan anak baik dengan LSM, masyarakat madani, instansi pemerintah, maupun lembaga internasional, pemerintah dan non-pemerintah;

4.     Menggali sumber daya dan dana yang dapat membantu peningkatan upaya perlindungan anak; serta

5.     Melaksanakan administrasi perkantoran dan kepegawaian untuk menunjang kinerja Lembaga Perlindungan Anak. 

 

B.    Selain tugas tersebut diatas Komnas PA juga memiliki fungsi dan peran:

1.     Lembaga pengamat dan tempat pengaduan keluhan masalah anak;

2.     Lembaga pelayanan bantuan hukum untuk beracara di Pengadilan mewakili kepentingan anak;

3.     Lembaga Advokasi dan Lobi; 

4.     Lembaga rujukan untuk pemulihan dan peyatuan kembali anak;

5.     Lembaga kajian kebijakan dan perundang-undangan tentang anak; 

6.     Lembaga pendidikan, pengenalan dan penyebarluasan informasi tentang hak anak, serta lembaga pemantau implementasi hak anak.

 

 

Komnas Nasional Anti Kekerasan

Terhadap Perempuan

 

 

A. Tugas :

 

1.  Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakkan hak asasi manusia perempuan di indonesia;

2.  Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan & perlindungan hak asasi manusia.


B. Fungsi

 

1.  Meningkatkan pencegahan kekerasan terhadap perempuan;

2.  Meningkatkan kesadaran publik untuk pemenuhan tanggung jawab negara dalam bentuk penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.



Kominte Nasional Perlindungan

Konsumen dan Pelaku Usaha

 

 

A. Tugas

 

1.  Menyebarluaskan informasi kepada konsumen;Memberi nasihat kepada konsumen;

2.  Bekerjasa dengan Instansi di bidang konsumsi;

3.  Mengawasi barang & jasa bersama dengan pemerintah;

4.  Melaksanakan hak gugat & gugatan kelompok.


B. Fungsi

 

Menurut UU No 8 Th 1999 Fungsi Komite Nasional Perlindungan Konsumen & Pelaku Usaha ialah melindungi empat kepentingan stakholdeers dalam kegiatan ekonomi. Yaitu : Kepentingan konsumen, pelaku usaha, pemerintah/birokras, dan kepentingan nasional/kepentingan publik.

 

 

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional

 

 

A.    Tugas KKRN:

 

1.     Membentuk KKR Propinsi

2.     Menerbitkan buku putih (visi, misi, program kerja) dan segera mensosialisasikannya;

3.     Menerima laporan dan melakukan inventarisasi semua kejadian pelanggaran HAM;

4.     Menyusun skala prioritas penanganan kasus pelanggaran HAM berat;

5.     Merumuskan kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban;

6.     Merumuskan upaya rekonsiliasi yg kondusif dan berkesinambungan;

7.     Melakukan prediksi ke depan akan kemungkinan terjadinya konflik di masyarakat yg mengarah pada pelanggaran HAM dan upaya pencegahannya.

 

B.    Fungsi KKRN:

 

1.     Membantu pemerintah mengungkap hal terjadinya konflik dan kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM;

2.     Membantu pemerintah membangun rekonsiliasi di masyarakat, baik secara sosial- horizontal maupun struktural-vertikal.

 

4 comments: