Komnas Perlindungan Anak Indonesia
A.   
Pada pasal 75 UU Perlindungan Anak
dicantumkan bahwa tugas pokok KPAI ada 2, yaitu: 
1.     Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan
informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan,
evaluasi dan pengawasan terhadap pelanggaran perlindungan anak; 
2.     Memberikan laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada
presiden dalam rangka perlindungan anak. 
Sebagai lembaga yang bergerak di issue anak, Komnas PA memiliki
tugas sebagai berikut : 
1.     Melaksanakan mandate/kebijakan yang ditetapkan oleh Forum Nasional
Perlindungan Anak;
2.     Menjabarkan Agenda Perlindungan Anak dalam Program Tahunan;
3.     Membentuk dan memperkuat jaringan kerjasama dalam upaya
perlindungan anak baik dengan LSM, masyarakat madani, instansi pemerintah,
maupun lembaga internasional, pemerintah dan non-pemerintah;
4.     Menggali sumber daya dan dana yang dapat membantu peningkatan
upaya perlindungan anak; serta
5.     Melaksanakan administrasi perkantoran dan kepegawaian untuk
menunjang kinerja Lembaga Perlindungan Anak. 
B.   
Selain tugas tersebut diatas Komnas PA
juga memiliki fungsi dan peran:
1.     Lembaga pengamat dan tempat pengaduan keluhan masalah anak;
2.     Lembaga pelayanan bantuan hukum untuk beracara di Pengadilan
mewakili kepentingan anak;
3.     Lembaga Advokasi dan Lobi; 
4.     Lembaga rujukan untuk pemulihan dan peyatuan kembali anak;
5.     Lembaga kajian kebijakan dan perundang-undangan tentang anak; 
6.     Lembaga pendidikan, pengenalan dan penyebarluasan informasi
tentang hak anak, serta lembaga pemantau implementasi hak anak.
Komnas Nasional Anti Kekerasan 
Terhadap Perempuan
A. Tugas :
1.  Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk
kekerasan terhadap perempuan dan penegakkan hak asasi manusia perempuan di
indonesia;
2.  Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk
kekerasan terhadap perempuan & perlindungan hak asasi manusia.
B. Fungsi
1.  Meningkatkan pencegahan kekerasan terhadap perempuan;
2.  Meningkatkan kesadaran publik untuk pemenuhan tanggung jawab
negara dalam bentuk penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Kominte Nasional Perlindungan
Konsumen dan Pelaku Usaha
A. Tugas
1.  Menyebarluaskan informasi kepada konsumen;Memberi nasihat kepada
konsumen;
2.  Bekerjasa dengan Instansi di bidang konsumsi;
3.  Mengawasi barang & jasa bersama dengan pemerintah;
4.  Melaksanakan hak gugat & gugatan kelompok.
B. Fungsi
Menurut UU No 8 Th 1999 Fungsi Komite Nasional Perlindungan
Konsumen & Pelaku Usaha ialah melindungi empat kepentingan stakholdeers
dalam kegiatan ekonomi. Yaitu : Kepentingan konsumen, pelaku usaha,
pemerintah/birokras, dan kepentingan nasional/kepentingan publik.
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional
A.   
Tugas KKRN:
1.     Membentuk KKR Propinsi
2.     Menerbitkan buku putih (visi, misi, program kerja) dan segera
mensosialisasikannya;
3.     Menerima laporan dan melakukan inventarisasi semua kejadian
pelanggaran HAM;
4.     Menyusun skala prioritas penanganan kasus pelanggaran HAM berat;
5.     Merumuskan kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban;
6.     Merumuskan upaya rekonsiliasi yg kondusif dan berkesinambungan;
7.     Melakukan prediksi ke depan akan kemungkinan terjadinya konflik di
masyarakat yg mengarah pada pelanggaran HAM dan upaya pencegahannya.
B.   
Fungsi KKRN:
1.     Membantu pemerintah mengungkap hal terjadinya konflik dan
kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM;
2.     Membantu pemerintah membangun rekonsiliasi di masyarakat, baik
secara sosial- horizontal maupun struktural-vertikal.





 
 
 



4 comments: