Komnas Perlindungan Anak Indonesia
A.
Pada pasal 75 UU Perlindungan Anak
dicantumkan bahwa tugas pokok KPAI ada 2, yaitu:
1. Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan
informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan,
evaluasi dan pengawasan terhadap pelanggaran perlindungan anak;
2. Memberikan laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada
presiden dalam rangka perlindungan anak.
Sebagai lembaga yang bergerak di issue anak, Komnas PA memiliki
tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan mandate/kebijakan yang ditetapkan oleh Forum Nasional
Perlindungan Anak;
2. Menjabarkan Agenda Perlindungan Anak dalam Program Tahunan;
3. Membentuk dan memperkuat jaringan kerjasama dalam upaya
perlindungan anak baik dengan LSM, masyarakat madani, instansi pemerintah,
maupun lembaga internasional, pemerintah dan non-pemerintah;
4. Menggali sumber daya dan dana yang dapat membantu peningkatan
upaya perlindungan anak; serta
5. Melaksanakan administrasi perkantoran dan kepegawaian untuk
menunjang kinerja Lembaga Perlindungan Anak.
B.
Selain tugas tersebut diatas Komnas PA
juga memiliki fungsi dan peran:
1. Lembaga pengamat dan tempat pengaduan keluhan masalah anak;
2. Lembaga pelayanan bantuan hukum untuk beracara di Pengadilan
mewakili kepentingan anak;
3. Lembaga Advokasi dan Lobi;
4. Lembaga rujukan untuk pemulihan dan peyatuan kembali anak;
5. Lembaga kajian kebijakan dan perundang-undangan tentang anak;
6. Lembaga pendidikan, pengenalan dan penyebarluasan informasi
tentang hak anak, serta lembaga pemantau implementasi hak anak.
Komnas Nasional Anti Kekerasan
Terhadap Perempuan
A. Tugas :
1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk
kekerasan terhadap perempuan dan penegakkan hak asasi manusia perempuan di
indonesia;
2. Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk
kekerasan terhadap perempuan & perlindungan hak asasi manusia.
B. Fungsi
1. Meningkatkan pencegahan kekerasan terhadap perempuan;
2. Meningkatkan kesadaran publik untuk pemenuhan tanggung jawab
negara dalam bentuk penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Kominte Nasional Perlindungan
Konsumen dan Pelaku Usaha
A. Tugas
1. Menyebarluaskan informasi kepada konsumen;Memberi nasihat kepada
konsumen;
2. Bekerjasa dengan Instansi di bidang konsumsi;
3. Mengawasi barang & jasa bersama dengan pemerintah;
4. Melaksanakan hak gugat & gugatan kelompok.
B. Fungsi
Menurut UU No 8 Th 1999 Fungsi Komite Nasional Perlindungan
Konsumen & Pelaku Usaha ialah melindungi empat kepentingan stakholdeers
dalam kegiatan ekonomi. Yaitu : Kepentingan konsumen, pelaku usaha,
pemerintah/birokras, dan kepentingan nasional/kepentingan publik.
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional
A.
Tugas KKRN:
1. Membentuk KKR Propinsi
2. Menerbitkan buku putih (visi, misi, program kerja) dan segera
mensosialisasikannya;
3. Menerima laporan dan melakukan inventarisasi semua kejadian
pelanggaran HAM;
4. Menyusun skala prioritas penanganan kasus pelanggaran HAM berat;
5. Merumuskan kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban;
6. Merumuskan upaya rekonsiliasi yg kondusif dan berkesinambungan;
7. Melakukan prediksi ke depan akan kemungkinan terjadinya konflik di
masyarakat yg mengarah pada pelanggaran HAM dan upaya pencegahannya.
B.
Fungsi KKRN:
1. Membantu pemerintah mengungkap hal terjadinya konflik dan
kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM;
2. Membantu pemerintah membangun rekonsiliasi di masyarakat, baik
secara sosial- horizontal maupun struktural-vertikal.
4 comments: