Alih fungsi
lahan merupakan perubahan fungsi sebagian
atau seluruh kawasan lahan dan
fungsinya semula menjadi fungsi lain yang berdampak terhadap lingkungan dan potensi lahan itu
sendiri. Alih fungsi lahan juga dapat diartikan sebagai perubahan untuk
penggunaan lain disebabkan oleh faktor-faktor yaitu faktor faktor eksternal dan
faktor internal. Faktor eksternal
meliputi pertumbuhan penduduk yang semakin banyak jumlahnya ataupun pertumbuhan kota (demografi).
Sedangkan faktor
internalnya lebih mengarah pada kondisi-ekonomi
rumah tangga petani sehingga harus menjual lahan
atau aset yang dimiliki berupa sawah untuk memenuhi
kebutuhan hidup yang dapat berdampak pada meningkatnya alih fungsi lahan
sawah dan meningkatkan penguasaan lahan oleh pihak-pihak
pemilik modal kemudian adanya pancingan dari 1 atau 2 industri
yang dapat menarik para investor lain untuk membangun sesuatu diluar pertanian (nonpertanian) serta adanya peningkatan gaya hidup yang materialistik.
Selain faktor internal dan
eksternal terdapat pula faktor yang berpengaruh dalam alih fungsi
lahan yaitu faktor kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah
yang berkaitan dengan perubahan fungsi lahan pertanian.
Kebijakan atau aturan
pemerintah yaitu harga sewa lahan, batas lahan yang dialihfungsikan, artinya
lahan yang digunakan sebagai lahan pertanian harus seimbang dengan penggunaan
lahan dalam hal pembangunan baik itu industri rumah tangga, dan lain-lain.
Namun, kebijakan ini mempunyai kelemahan terutama terkait dengan masalah
kekuatan hukum, sanksi pelanggaran dan akurasi objek lahan yang dilarang untuk
dikonversi.
Alih fungsi lahan sawah
ke penggunaan nonpertanian dapat berdampak terhadap turunnya produksi pertanian
serta akan berdampak pada dimensi yang lebih luas di mana berkaitan dengan
aspek-aspek perubahan orientasi ekonomi sosial budaya dan politik masyarakat.
Disatu sisi alih fungsi
lahan menambah terbukanya lapangan kerja disektor nonpertanian seperti juga
konstruksi, dan industri akan tetapi, juga menimbulkan dampak negatif yang
kurang menguntungkan. Dampak negatif tersebut antara lain: berkurangnya luas
sawah yang mengakibatkan turunnya produksi padi yang mengganggu tercapainya
swasembada pangan dan timbulnya kerawanan pangan serta mengakibatkan
bergesernya lapangan pekerjaan dari sektor pertanian ke sektor non pertanian.
Apabila tenaga kerja tidak terserap seluruhnya akan meningkatkan angka
pengangguran berkurangnya ekosistem sawah terutama di jalur pantai utara Pulau
Jawa, sedangkan pencetakan sawah baru yang sangat besar biayanya tidak
menunjukkan dampak positif.
Di samping dampak
negatif yang diberikan alih fungsi lahan juga mempunyai atau dapat pula
mendapat dampak positif terhadap ketersediaan lapangan kerja baru bagi sejumlah
petani terutama buruh tani yang terkena alih fungsi lahan tersebut serta dapat
meningkatkan pertumbuhan/ pendapatan ekonomi daerah tersebut.
Berbagai kebijakan yang
berkaitan dengan masalah pengendalian alih fungsi lahan sawah sudah banyak
dibuat. Akan tetapi, hingga kini implementasinya belum berhasil diwujudkan
secara optimal. Hal ini dikarenakan antara lain kurangnya dukungan data dan
minimnya
sikap proaktif yang memadai ke arah pengendalian alih fungsi
lahan sawah tersebut.
Ada beberapa kendala
mengapa peraturan pengendalian alih fungsi lahan sulit terlaksana yaitu, di
satu sisi pemerintah berupaya melarang terjadinya alih fungsi lahan, tetapi di
sisi lain justru mendorong terjadinya alih fungsi lahan tersebut melalui
kebijakan pertumbuhan industri/ manufaktor dan sektor nonpertanian lainnya yang
dalam kenyataannya menggunakan lahan pertanian. Peraturan-peraturan pengendalian
alih fungsi lahan beru menyebutkan ketentuan yang dikenakan terhadap
perusahaan-perusahaan atau badan hukum yang akan menggunakan lahan dan atau
akan merubah lahan pertanian ke nonpertanian.
Oleh karena itu,
perubahan penggunaan lahan sawah ke nonpertanian yang dilakukan secara
individual diperkirakan sangat luas, serta kendala dalam konsistensi
perencanaan dalam mekanisme pemberian izin lokasi yang merupakan instrumen
utama dalam pengendalian untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan tersebut
(sawah) beririgasi teknis. Namun dalam kenyataannya banyak yang justru
merencanakan untuk mengalih fungsikan lahan sawah beririgasi teknis menjadi
nonpertanian.
Pembangunan ekonomi
yang terus berkembang mengakibatkan tingginya permintaan akan lahan. Lahan
sawah dapat dianggap sebagai barang publik karena selain memberikan manfaat
yang bersifat individual bagi pemilknya, juga memberikan manfaat yang bersifat
sosial. Lahan sawah memilki fungsi yang sangat luas terkait dengan manfaat
secara langsung, manfaat secara tidak langsung, dan manfaat bawaan.
Manfaat langsung berhubungan dengan perihal peyediaan pangan, penyediaan
kesempatan kerja, penyediaan sumber pendapatan bagi masyarakat dan daerah,
sarana penumbuhan rasa kebersamaan/kerjasama/gotong royong, sarana pelestarian
kebudayaan tradisional, sarana pencegahan urbanisasi, serta sarana pariwisata.
Manfaat tidak langsung terkait dengan fungsinya sebagai salah satu wahana
pelestari lingkungan. Manfaat bawaan terkait dengan fungsinya sebagai sarana
pendidikan dan sarana untuk mempertahankan keanekaragaman hayati.
Inspired from: Google
0 comments: