Alih Fungsi Lahan (1)

Alih fungsi lahan merupakan perubahan fungsi sebagian atau seluruh kawasan lahan dan fungsinya semula menjadi fungsi lain yang berdampak terhadap lingkungan dan potensi lahan itu sendiri. Alih fungsi lahan juga dapat diartikan sebagai perubahan untuk penggunaan lain disebabkan oleh faktor-faktor yaitu faktor faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal meliputi pertumbuhan penduduk yang semakin banyak jumlahnya ataupun pertumbuhan kota (demografi).

 

Sedangkan faktor internalnya lebih mengarah pada kondisi-ekonomi rumah tangga petani sehingga harus menjual lahan atau aset yang dimiliki berupa sawah untuk memenuhi kebutuhan hidup yang dapat berdampak pada meningkatnya alih fungsi lahan sawah dan meningkatkan penguasaan lahan oleh pihak-pihak pemilik modal kemudian adanya pancingan dari 1 atau 2 industri yang dapat menarik para investor lain untuk membangun sesuatu diluar pertanian (nonpertanian) serta adanya peningkatan gaya hidup yang materialistik.

Selain faktor internal dan eksternal terdapat pula faktor yang berpengaruh dalam alih fungsi lahan yaitu faktor kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah yang berkaitan dengan perubahan fungsi lahan pertanian.

 

Kebijakan atau aturan pemerintah yaitu harga sewa lahan, batas lahan yang dialihfungsikan, artinya lahan yang digunakan sebagai lahan pertanian harus seimbang dengan penggunaan lahan dalam hal pembangunan baik itu industri rumah tangga, dan lain-lain. Namun, kebijakan ini mempunyai kelemahan terutama terkait dengan masalah kekuatan hukum, sanksi pelanggaran dan akurasi objek lahan yang dilarang untuk dikonversi.

 

Alih fungsi lahan sawah ke penggunaan nonpertanian dapat berdampak terhadap turunnya produksi pertanian serta akan berdampak pada dimensi yang lebih luas di mana berkaitan dengan aspek-aspek perubahan orientasi ekonomi sosial budaya dan politik masyarakat.

 

Disatu sisi alih fungsi lahan menambah terbukanya lapangan kerja disektor nonpertanian seperti juga konstruksi, dan industri akan tetapi, juga menimbulkan dampak negatif yang kurang menguntungkan. Dampak negatif tersebut antara lain: berkurangnya luas sawah yang mengakibatkan turunnya produksi padi yang mengganggu tercapainya swasembada pangan dan timbulnya kerawanan pangan serta mengakibatkan bergesernya lapangan pekerjaan dari sektor pertanian ke sektor non pertanian. Apabila tenaga kerja tidak terserap seluruhnya akan meningkatkan angka pengangguran berkurangnya ekosistem sawah terutama di jalur pantai utara Pulau Jawa, sedangkan pencetakan sawah baru yang sangat besar biayanya tidak menunjukkan dampak positif.

 

Di samping dampak negatif yang diberikan alih fungsi lahan juga mempunyai atau dapat pula mendapat dampak positif terhadap ketersediaan lapangan kerja baru bagi sejumlah petani terutama buruh tani yang terkena alih fungsi lahan tersebut serta dapat meningkatkan pertumbuhan/ pendapatan ekonomi daerah tersebut.

 

Berbagai kebijakan yang berkaitan dengan masalah pengendalian alih fungsi lahan sawah sudah banyak dibuat. Akan tetapi, hingga kini implementasinya belum berhasil diwujudkan secara optimal. Hal ini dikarenakan antara lain kurangnya dukungan data dan minimnya
sikap proaktif yang memadai ke arah pengendalian alih fungsi
lahan sawah tersebut.

 

Ada beberapa kendala mengapa peraturan pengendalian alih fungsi lahan sulit terlaksana yaitu, di satu sisi pemerintah berupaya melarang terjadinya alih fungsi lahan, tetapi di sisi lain justru mendorong terjadinya alih fungsi lahan tersebut melalui kebijakan pertumbuhan industri/ manufaktor dan sektor nonpertanian lainnya yang dalam kenyataannya menggunakan lahan pertanian. Peraturan-peraturan pengendalian alih fungsi lahan beru menyebutkan ketentuan yang dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan atau badan hukum yang akan menggunakan lahan dan atau akan merubah lahan pertanian ke nonpertanian.

 

Oleh karena itu, perubahan penggunaan lahan sawah ke nonpertanian yang dilakukan secara individual diperkirakan sangat luas, serta kendala dalam konsistensi perencanaan dalam mekanisme pemberian izin lokasi yang merupakan instrumen utama dalam pengendalian untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan tersebut (sawah) beririgasi teknis. Namun dalam kenyataannya banyak yang justru merencanakan untuk mengalih fungsikan lahan sawah beririgasi teknis menjadi nonpertanian.

 

Pembangunan ekonomi yang terus berkembang mengakibatkan tingginya permintaan akan lahan. Lahan sawah dapat dianggap sebagai barang publik karena selain memberikan manfaat yang bersifat individual bagi pemilknya, juga memberikan manfaat yang bersifat sosial. Lahan sawah memilki fungsi yang sangat luas terkait dengan manfaat secara langsung, manfaat secara tidak langsung, dan manfaat bawaan.

 

Manfaat langsung berhubungan dengan perihal peyediaan pangan, penyediaan kesempatan kerja, penyediaan sumber pendapatan bagi masyarakat dan daerah, sarana penumbuhan rasa kebersamaan/kerjasama/gotong royong, sarana pelestarian kebudayaan tradisional, sarana pencegahan urbanisasi, serta sarana pariwisata. Manfaat tidak langsung terkait dengan fungsinya sebagai salah satu wahana pelestari lingkungan. Manfaat bawaan terkait dengan fungsinya sebagai sarana pendidikan dan sarana untuk mempertahankan keanekaragaman hayati.

                                                                              

 

 

Inspired from: Google

0 comments: